RF Ditangkap Polisi Seusai Bawa Anak di Bawah Umur Jalan-Jalan Malam, Oh Ternyata
Senin, 16 Mei 2022 – 22:24 WIB
Serta, mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
Baca Juga: Wanita Bercadar Ini Bikin Geger Warga Lampung, Ternyata Ini Penyebabnya
Atang juga menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (gie/ang/)
Jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus pria berinisial RF, 17, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab