RF Ditangkap Polisi Seusai Bawa Anak di Bawah Umur Jalan-Jalan Malam, Oh Ternyata

RF Ditangkap Polisi Seusai Bawa Anak di Bawah Umur Jalan-Jalan Malam, Oh Ternyata
Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Serta, mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga: Wanita Bercadar Ini Bikin Geger Warga Lampung, Ternyata Ini Penyebabnya

Atang juga menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (gie/ang/)

Jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus pria berinisial RF, 17, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News