Rhenald Kasali: Pengemudi Online Memang Harus Diatur
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Prof DR Rhenald Khasali menilai, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai taksi online sudah tepat untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Di samping memberi peluang ekonomi yang baik bagi supir dan menjangkau kemampuan konsumen serta kenyamanan pengguna.
"Saya sudah lihat isi Permen 108/2017. Isinya malah memberikan peluang usaha bagi para sopir. Sedangkan masyarakat bisa menikmati fasilitas angkutan umum yang nyaman dan terjangkau harganya," kata Rhenald di Jakarta, Selasa (20/3).
Permen 108/2017 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan bermaksud mengatur taksi online.
Mereka harus mengikuti kaidah-kaidah angkutan umum, seperti uji KIR, sopir menggunakan SIM A umum dan adanya sticker yang menandakan bahwa itu adalah angkutan umum. Peraturan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi pengguna maupun bagi driver-nya.
"Kewajiban standar SIM A umum yang untuk driver online juga dibantu oleh Menteri Perhubungan dan Polri, sejatinya positif. Driver online jadi tahu hak-hak konsumennya, menyadari etika berkendara dan mengutamakan keselamatan pelanggan," beber Rhenald. (esy/jpnn)
Rhenald Khasali menilai, Permenhub Nomor 108/2017 isinya malah memberikan peluang usaha bagi para sopir taksi online.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Tusukan Pisau BWK Mengenai Jantung Sopir Taksi Online di Semarang
- Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
- Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata