Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas
Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube.
"Atas kerjasama itu, keduanya saling mendapatkan keuntungan," kata Rachmat.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'.
Penolakan gugatan itu disampaikan oleh Majelis hakim saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4) kemarin. Menurutnya, gugatan tersebut tak beralasan hukum.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Oleh karena gugatan penggugat tidak beralasan hukum, maka harus ditolak" terang hakim Dewa dalam pembacaan amar putusan. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rachmat Idasetyo selaku pengacara PT Sandi Record mengaku puas dan bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan Rhoma Irama
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin
- Temui Raja Dangdut Rhoma Irama, Anies: Syairnya Membawa Pesan Perjuangan