Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas

Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas
Rhoma Irama dalam konser 50 Tahun Soneta. Foto: RCTI+

jpnn.com - Gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Rachmat Idasetyo selaku pengacara PT Sandi Record mengaku puas dan bersyukur dengan putusan majelis hakim. 

Menurut dia, majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pegiat musik di tanah air. 

Rachmat menjelaskan, saat lagu-lagu milik Rhoma Irama diunggah ke YouTube, pendapatan Sandi dari video tersebut sudah dipotong secara otomatis ke milik channel raja dangdut tersebut sebagai pencipta dan publishernya. 

"Saya bersyukur hakim sudah memberikan putusan yang adil," ujar dia secara tertulis, Minggu (17/4). 

Rachmat menjelaskan PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu sebesar Rp 533 juta yang dibagi kepada Imron Sadewo senilai Rp 8 juta, kepada Yanti Mala Rp 375 juta, dan kepada Rhoma sebesar Rp 150 juta. Sehingga, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan Sandi Record. 

"Pembayaran tersebut diselesaikan Sandi sejak 2007 hingga 2011. Sebelum Sandi memproduksi dan mengunggahnya di YouTube," jelas dia. 

Sedangkan Rp 533 juta itu diketahui untuk izin pakai 72 lagu. Untuk satu lagu dihargai rata-rata Rp 7,5 juta perpaket yang berisi sepuluh lagu. 

Rachmat Idasetyo selaku pengacara PT Sandi Record mengaku puas dan bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan Rhoma Irama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News