RI Dipastikan Terus Perjuangkan Nasib Sumiati

RI Dipastikan Terus Perjuangkan Nasib Sumiati
RI Dipastikan Terus Perjuangkan Nasib Sumiati
JAKARTA - Maraknya pemberitaan di sejumlah media massa soal Sumiati, pada Rabu (16/3), yang merujuk pada keputusan Mahkamah Banding Mekah pada Selasa, 15 Maret, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ternyata memandang ada sejumlah hal yang perlu diluruskan. Di mana intinya, putusan Mahkamah Banding itu sendiri berisikan soal proses pengadilan ulang (retrial) terhadap kasus Sumiati.

Mewakili Pemerintah RI, Rabu (16/3) malam, pihak Kemlu pun mengirimkan pernyataan resmi kepada media massa. Di antaranya berisi, Pemerintah RI menggarisbawahi bahwa Keputusan Mahkamah Banding termaksud bukan merupakan penolakan atas pengajuan kasus Sumiati di pengadilan, dan juga tidak berarti bahwa tertuduh dibebaskan dari tuntutan.

"Keputusan termaksud semata didasarkan penilaian hakim banding, bahwa hakim pada pengadilan tahap pertama dianggap tidak mentaati prosedur dan kelaziman yang berlaku dalam proses hukum pada tahap pertama. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Banding termaksud semata menyangkut masalah prosedur, dan tidak terkait masalah substansi kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Sumiati," lanjut pernyataan tersebut.

"Sementara menunggu proses pengadilan ulang, diberitakan bahwa tertuduh telah membayar uang jaminan (bail), sehingga tidak lagi berada dalam rumah tahanan. Namun, faktanya adalah bahwa tertuduh tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji terhadap Sumiati," ungkap pihak Kemlu pula dalam poin pernyataan berikutnya.

JAKARTA - Maraknya pemberitaan di sejumlah media massa soal Sumiati, pada Rabu (16/3), yang merujuk pada keputusan Mahkamah Banding Mekah pada Selasa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News