RI Pantas Usir Diplomat AS dan Australia

RI Pantas Usir Diplomat AS dan Australia
RI Pantas Usir Diplomat AS dan Australia

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Australia tidak menyangkal dan juga tidak mengakui ada penyadapan terhadap Indonesia. Menurut Juwana, sikap negara itu sangat standar dilakukan oleh negara ketika ada tuduhan penyadapan.

Oleh karena itu, kata Juwana, pemerintah RI harus ambil tindakan keras dan tegas sesuai tradisi di dunia diplomatik seperti mengusir sejumlah diplomat AS dan Australia yang ada di Indonesia.

"Presiden SBY perintahkan Menteri Luar Negeri meminta pimpinan kedutaan AS dan Australia mengeluarkan dua atau tiga diplomatnya dari wilayah Indonesia dalam waktu satu kali 24 jam. Istilahnya Pesona Non-grata," ujar Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Sabtu (9/11).

SBY lanjut Hikmahanto Juwana, tidak perlu kuatir melakukan tindakan pengusiran karena ada tiga alasan untuk tidak kuatir.

"Pertama, AS dan Australia tidak akan melakukan pembalasan. Biasanya dalam masalah spionase seperti ini, seperti masa perang dingin dulu, kalau AS tahu Rusia menyadap atau sebaliknya, tindakan yang dilakukan adalah saling usir diplomat," kata Hikmahanto Juwana.

Tapi lanjutnya, fakta sekarang yang disadap AS itu bukan musuh AS tetapi Indonesia sahabat dari AS. Sehingga setelah masalah ini tersibak maka Obama dan Tony Abbot akan memahami Indonesia melakukan tindakan keras dan mereka tidak akan melakukan balasan.

"Kedua, saya menganggap Obama maupun Tony Abbot mungkin mengharapkan Indonesia bertindak tegas. Kalau Indonesia tidak tegas maka masyarakat Indonesia akan melakukan tindakan anarkis terhadap kepentingan AS dan Australia," ujarnya.

Ketiga, AS dan Australia tahu bahwa hubungan kedua negara ini yang sudah rusak hanya dapat diperbaiki dengan bertindak keras. "Setelah tindakan keras dari Indonesia maka hubungan akan bisa pulih seperti biasa, dan kita tentu minta alat penyadapan tidak boleh berada di kedutaan AS dan Aus," imbuhnya.

JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News