RI Tetap Bela WNI Pembakar WNI
Dalam Proses Sidang di AS
Senin, 22 Desember 2008 – 02:00 WIB

RI Tetap Bela WNI Pembakar WNI
JAKARTA - Kasus Eddy Setiadi, WNI yang membakar WNI di Nashville, Amerika Serikat, terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pihak perwakilan RI di negara bagian Houston terus memantau untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku yang saat ini menghadapi proses hukum. Saat ini KJRI Houston menunggu jadwal first hearing dari pengadilan setempat yang menandai proses awal pengadilan segera dimulai. ”Dalam first hearing tersebut biasanya ditanyakan, bener nggak namanya Eddy Setiadi, kemudian bener nggak warga negara Indonesia. Itu sebelum akhirnya memulai proses sidang,” ungkapnya.
Direktur Perlindungan Hukum WNI dan BHI Departemen Luar Negeri Teguh Wardaya mengemukakan, pemerintah Indonesia dalam kasus ini hanya memberikan nasihat hukum dan mendampingi tersangka. ”Sesuai rule of law pemerintah AS, bila terjadi tindak pidana kejahatan, akan disediakan public defender, yakni pengacara untuk membela terdakwa,” ujarnya saat dihubungi Minggu (21/12).
Baca Juga:
Teguh mengakui, langkah pendampingan dilakukan sejak muncul informasi mengenai keterlibatan warga negara Indonesia itu. Meski dituding bersalah, yang bersangkutan tetap akan didampingi pembela dari pemerintah. ”Ini bukan dalam arti kita membela kejahatannya, walaupun yang bersangkutan pelaku tindak pidana. Namun, sebagai warga negara Indonesia, dia tetap akan diberi pendampingan,” lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus Eddy Setiadi, WNI yang membakar WNI di Nashville, Amerika Serikat, terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pihak perwakilan
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza