RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Kontrak Tambang Tetap Dihormati
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:00 WIB

RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Purnomo mengakui, posisi peran ganda yang selama ini dijalankan pemerintah justru merepotkan. Dalam UU No 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, rezim pertambangan di Indonesia memang menganut sistem kontrak karya atau perjanjian. Artinya, pemerintah secara langsung mengadakan perjanjian dengan perusahaan tambang. Dengan begitu, pemerintah berdiri sejajar dengan kontraktor.
Karena itu, jika ada dispute atau perselisihan kontrak, perusahaan tambang bisa mengadukan pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase. ’’Selama ini, kita sudah banyak kena masalah abitrase, dan banyak sekali kita kalah,’’ katanya.
Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merilis sikap resmi asosiasi. Intinya, mereka menyesalkan ketentuan UU Minerba karena tidak memberikan kepastian berusaha dan akhirnya memperburuk iklim investasi pertambangan ke depan. (owi/oki)
JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontra. Ini terutama terkait ketentuan bahwa kontrak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara