RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela

Kontrak Tambang Tetap Dihormati

RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Purnomo mengakui, posisi peran ganda yang selama ini dijalankan pemerintah justru merepotkan. Dalam UU No 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, rezim pertambangan di Indonesia memang menganut sistem kontrak karya atau perjanjian. Artinya, pemerintah secara langsung mengadakan perjanjian dengan perusahaan tambang. Dengan begitu, pemerintah berdiri sejajar dengan kontraktor.

Karena itu, jika ada dispute atau perselisihan kontrak, perusahaan tambang bisa mengadukan pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase. ’’Selama ini, kita sudah banyak kena masalah abitrase, dan banyak sekali kita kalah,’’ katanya.

Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merilis sikap resmi asosiasi. Intinya, mereka menyesalkan ketentuan UU Minerba karena tidak memberikan kepastian berusaha dan akhirnya memperburuk iklim investasi pertambangan ke depan. (owi/oki)


Berita Selanjutnya:
LPEI Bisa Dongkrak Ekspor

JAKARTA - Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus memancing pro dan kontra. Ini terutama terkait ketentuan bahwa kontrak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News