Ribka Tjiptaning Minta BPOM Objektif Soal Pemberian Label BPA pada Galon Air Minum Isi Ulang
“Kata siapa itu? (Siapa) yang menghembuskan dan di mana lokasi yang diduga?” ujar Dewi Aryani, beberapa waktu lalu.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.
“Sampai saat ini Komisi IX DPR belum pernah mendengar ada isu itu,” tegas Dewi.
Anggota DPR Komisi IX lainnya, Nur Yasin pun turut mengomentari regulasi itu.
Dia menyayangkan BPOM seperti tidak mengharmonisasikan rencananya dengan pendapat para ahli.
“Indonesia ini punya banyak ahli. Msalahnya kurang saling berkomunikasi saja,” kata Nur Yasin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Nur, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.
"Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden,” kata dia.
Anggota Komisi IX DPR RI dokter Ribka Tjiptaning meminta BPOM untuk objektif dalam menerbitkan aturan baru (regulasi) labelisasi galon air minum isi ulang.
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia