Ribuan Angkutan Kota di Batam Tak Uji Kir, Ini Salah Satunya...

Ribuan Angkutan Kota di Batam Tak Uji Kir, Ini Salah Satunya...
Salah satu angkutan umum di kota Batam yang tak layak jalan. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Banyak angkutan kota (angkot) yang melebihi masa trayek (operasional) menyebabkan pemilik kendaraan enggan melakukan uji KIR.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat, dari 2.308 unit angkot yang beroperasi saat ini, hanya 500 unit saja yang melakukan uji kelayakan. Sisanya, sebanyak 1.808 angkot tidak melakukan uji KIR.

"Saat ini baru 500 kendaraan (uji KIR). Terdiri dari 260 unit trayek cabang dan 240 unit trayek utama," kata Kepala Sesi Pengujian Dishub Kota Batam, Andri Kurniawan, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (8/8).

Andri menuturkan, keengganan pemilik kendaraan melakukan uji KIR, karena faktor kendaraannya melebihi masa operasional.

"Sebab, walaupun mereka uji KIR, pasti tak akan lolos karena kondisi kendaraan tidak memenuhi standar," ujarnya.

Dia menyebutkan, masa operasional angkot trayek utama, seperti kendaraan yang digunakan angkot Bimbar, Anugerah, dan sejenisnya, paling lama usia kendaraan 18 tahun. Sedangkan untuk trayek cabang yang menggukan mobil Carry paling lama 15 tahun usia kendaraan. "Kalau sudah lewat masa berlaku, kita tak berikan uji KIR," tegasnya.

Untuk rekapitulasi angkot trayek utama di Batam, Andri menyebutkan, sebanyak 371 angkot masih tergolong layak usia operasi. Sementara 243 lainnya sudah melewati masa usia operasi. Angkot trayek utama dihitung mulai keluaran tahun 1998 sampai 2015.

"Total trayek utama ada 614 unit. Yang layak hanya 317 saja," sebutnya.

Banyak angkutan kota (angkot) yang melebihi masa trayek (operasional) menyebabkan pemilik kendaraan enggan melakukan uji KIR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News