Ribuan Buruh Berdemonstrasi Lagi Besok, 3 Kantor Jadi Sasaran
Selasa, 07 Desember 2021 – 20:15 WIB

Ilustrasi demonstrasi buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sedangkan PP No 36 pasal 4 ayat 2 menyatakan kenaikan upah adalah keputusan strategis, dengan demikian PP No 36 ditangguhkan atau dicabut sampai syarat konstitusional terpenuhi," ungkap Said Iqbal.
3. Meminta pemerintah melaksanakan keputusan MK tentang UU Cipta kerja, menjalankan keputusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Said Iqbal juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa UMP DKI akan di tinjau ulang.
"Harapan yang kami sampaikan saat aksi buruh kemarin, semoga Gubernur Anies sudah merevisi UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikannya," ungkap Said Iqbal.(mcr28/jpnn)
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar demo serentak nasional pada Rabu (8/12) besok dengan tiga menyasar tiga kantor.
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan