Ribuan Honorer Dikeluarkan

Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SK

Ribuan Honorer Dikeluarkan
Ribuan Honorer Dikeluarkan
GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkan. Itulah kesimpulan yang diambil dari hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) III tenaga non-PNS DPRD Grobogan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditemui Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sukardiono. Ini menjadi sinyal jelas para pegawai non PNS itu bakal kehilangan pekerjaan.

Konsultasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu di Jakarta tersebut sebagai bagian kerja Pansus tenaga non-PNS, setelah beberapa hari melakukan pengecekan dan investigasi seluruh SKPD dan UPTD Grobogan. Berdasarkan data sementara, jumlah tenaga non-PNS di Grobogan sekarang ini mencapai 2.217 orang.

Menurut salah satu anggota pansus, Ahmad Suudi, bupati yang berhak mengeluarkan SK pengangkatan tenaga non-PNS. Tetapi hak tersebut tercabut dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005. Jika bupati dilarang menerbitkan SK pengangkatan tenaga non-PNS, apalagi kepala dinas atau Kepala UPTD.

"Di Grobogan jelas terjadi pelanggaran, letaknya jelas pada Kepala UPTD dan SKPD yang mengeluarkan SK pengangkatan atau surat perintah tugas (SPT). Bupati harus memberi sanksi tegas kepala Kepala SKPD dan UPTD karena mereka sudah bertindak diluar kewenangannya," kata politisi dari PKS asal Kecamatan Gubug ini, kemarin.

GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkan. Itulah kesimpulan yang diambil dari hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News