Ribuan Honorer Dikeluarkan

Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SK

Ribuan Honorer Dikeluarkan
Ribuan Honorer Dikeluarkan
Suudi menuturkan, keluarnya PP dilatarbelakangi jumlah tenaga honorer yang makin banyak dan tidak terkendali. Hingga pemerintah membuat kebijakan honorer yang dibiayai APBN/APBD dan bekerja terus menerus diangkat jadi PNS. Yang dibiayai APBN/APBD menjadi prioritas karena selama ini sudah ada anggarannya, sehingga tinggal menambah sedikit.

"Dengan demikian, apa yang terjadi di Grobogan, jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005. Jika penggajiannya berasal dari APBN atau APBD, berarti itu ada tindakan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan karena telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya," tegas Suudi.

Sedangkan saran yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sukardiono, Pemkab Grobogan harus mengoptimalkan tenaga PNS yang ada. Karena selama ini banyak PNS yang bekerja tidak maksimal.

Tetapi jika ada keinginan menambah tenaga baru (PNS), bupati harus mengusulkan ke pemerintah pusat melalui formasi umum, atau dengan menggunakan sistem outsourcing atau kontrak saja. Dimana, sistem ini juga digunakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. (mg7/aj/jpnn)

GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkan. Itulah kesimpulan yang diambil dari hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News