Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Tak Beri Nafkah

Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Tak Beri Nafkah
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JPNN.com - Kasus perceraian di Medan, Sumatera Utara termasuk tinggi. Bahkan, trennya meningkat setiap tahunnya.

Penyebabnya beragam. Tapi yang paling dominan adalah akibat suami yang tidak bertanggungjawab memberikan nafkah.

Bahkan, sepanjang tahun 2016, jumlah istri yang menggugat suami mencapai 2003 kasus. Jika dilihat dari tahun ke tahun, jumlah gugatan perceraian meningkat.

Di tahun 2014 angka perceraian mencapai 2.025 kasus, tahun 2015 meningkat mencapai 2.372, kemudian, tahun 2016 meningkat mencapai 2.527 perkara pada kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Medan.

“Dari semua kasus perceraian ini sekitar 60 persen adalah gugatan dari pihak istri. Jadi, gugatannya memang didominasi pihak istri,” jelas Panitera Pengadialan Agama, Jumri, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Jumri merinci, sepanjang tahun 2016, Pengadilan Agama Medan menyidangkan 2.780 kasus pencerian. Perkara tersebut, didominasi gugatan cerai dilakukan istri terhadap suami.

Dari 2.780 kasus tersebut, dibagi menjadi dua, yakni gugatan sebesar 2.626 kasus perkara dan pemohonan sebesar 154 kasus.

"Dari jumlah 2.780 kasus perkara, di antaranya gugatan sebesar 2.626 kasus, dan cerai talak yang dilakukan suami kepada istri 524 kasus serta cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami sekitar 2.003 kasus,” papar Jumri.

JPNN.com - Kasus perceraian di Medan, Sumatera Utara termasuk tinggi. Bahkan, trennya meningkat setiap tahunnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News