Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Tak Beri Nafkah

Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Tak Beri Nafkah
Ilustrasi. Foto: pixabay

Jumri menambahkan, untuk sisa perkara tahun ini ada sekitar 476 kasus dari gugatan dan ada sekitar 12 kasus dari permohon. “Setiap hari ada saja gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Medan. Setiap hari juga ada saja yang disidangkan,” jelasnya.

Dari data kasus perceraian itu, lanjut Jumri, faktor penyebab tertingginya karena masalah ekonomi. Kebanyakan pihak istri yang menggugat cerai dikarenakan suaminya tak menafkahi lagi.

Kemudian, faktor pertengkaran yang terus-menerus terjadi antara suami dengan istri yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ada juga faktor poligami yang dilakukan suami dan perselingkuhan. Paling rendah adalah karena faktor kawin paksa,” ungkapnya.

Tingginya angka perceraian ini, lanjut Jumri, harus menjadi perhatian semua pihak. Dibutuhkan langkah- langkah khusus yang dilakukan semua institusi untuk menekan angka perceraian ini. Sebab, tahun 2016 terjadi kenaikan angka perceraian hingga 10 persen.

Jumri menambahkan, tidak bisa menolak perkara gugatan cerai yang diajukan pihak suami atau istri. Sebab, pengadilan sifatnya pasif dan harus menerima perkara yang masuk. “Seharusnya ada tindakan preventif. Tindakan ini bisa dilakukan seluruh jajaran terkait dan masyarakat. Upaya ini mungkin akan bisa mengatasi angka perceraian yang tinggi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Pengadilan Agama selalu mengupayakan mediasi agar pihak yang ingin bercerai dapat kembali ke kehidupan harmonis. Namun, sangat sedikit yang berhasil bersatu kembali."Hanya berkisar 1 persen yang berhasil dimediasi. Bahkan ada pasangan yang telah dimediasi, belakangan ingin bercerai lagi," pungkasnya. (gus/ila)


JPNN.com - Kasus perceraian di Medan, Sumatera Utara termasuk tinggi. Bahkan, trennya meningkat setiap tahunnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News