Ribuan Jamu Berbahaya Dimusnahkan
Kamis, 02 Desember 2010 – 11:10 WIB

Ribuan Jamu Berbahaya Dimusnahkan
Dalam tahun 2010 ini, kata Luki, Bareskrim sudah melakukan penggerebekan di Banyumas dan Cilacap sebanyak lima kali. Lima pemilik jamu ditahan dan proses hukum selanjutnya.Diantaranya adalahh SS, JK, WS, SIS, dan WG
"Di sini (Banyumas, Cilacap, red) sudah menggerebek lima kali. Yang kita tahan, dan kita tangkap adalah orang yang bertanggungjawab dalam pembuatan itu. Ya pembuat ya pemiliknya kita tahan," Tandas Luki.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU NO 36 tahun 2009 tentang perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana dengan sengaja menedarkan, menjual farmasi tanpa ijin yang jelas. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dari data di Bareskrim, kata dia, peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat seperti acetaminophen, cllorphemiramie, sildinafiesitrat sangat banyak dan terlalu sering ada.
PURWOKERTO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri memusnahkan ribuan jamu yang mengandung bahan kimia obat di TPA Kaliori. Pemusnahan
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap