Ribuan Miras Ilegal Digrebeg

Ribuan Miras Ilegal Digrebeg
Ribuan Miras Ilegal Digrebeg
Namun, ia hanya menjalani dua per tiga dari hukuman yang diterimanya itu. Saat ini, ribuan miras yang diperkirakan nilainya mencapai milyaran rupiah itu diamankan di kantor Bea Cukai sebagai barang bukti. Sementara, Sudana dan sopir mobil boks pengangkut miras itu, juga masih diperiksa lebih lanjut. Diduga, dia telah lama mengedarkan miras impor ilegal tersebut. Dan miras-miras itu diperkirakan masih banyak yang telah beredar luas di masyarakat.

Untuk itu, petugas Bea Cukai masih terus memburu sisa-sisa miras yang sudah beredar tersebut. "Saat ini kita masih memburu miras-miras ilegal yang sudah didistribusikan ke tempat-tempat hiburan malam," papar Endro.

Kini, Sudana terancam menjadi pesakitan untuk kedua kalinya. Ia bakal dikenai pasal 50 jo pasal 14 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (aim)


KUTA - Ternyata minuman keras (miras) ilegal masih banyak beredar di Pulau Dewata. Terbukti, pihak Bea Cukai Bali, Ngurah Rai berhasil menemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News