Ribuan Nakes Kembali Turun ke Jalan, PPNI Konsisten Tolak RUU Kesehatan

Ribuan Nakes Kembali Turun ke Jalan, PPNI Konsisten Tolak RUU Kesehatan
Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah membatalkan RUU Omnibus law tentang kesehatan. Foto: Dok PPNI

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah membatalkan RUU Omnibus law tentang kesehatan.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyatakan tenaga kesehatan atau nakes meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.

"Kami tengarai bahwa dari substansi rancangan tersebut (Omnibus law) banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima. Menurut kami UU tersebut mengandung berbagai kelemahan di sana-sini, potensi kriminalisasi dan perlindungan yang lemah. Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan undang-undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia," ujar Senin (8/5).

Menurut Harif, undang-undang omnibus tak ubahnya seperti binatang yang lapar karena bertindak caplok sana caplok sini serta mengorbankan tatanan sistem keperawatan, kebidanan, dan kedokteran yang ada.

Kemudian, dari sisi substansi, kata dia, rancangan undang-undang tersebut wajib ditolak.

"Karena itu kami akan terus melakukan konsolidasi untuk melakukan mogok atau cuti pelayanan bersama 5 organisasi profesi ini. Kami terpaksa akan melakukan hal tersebut sebagai sikap kami terhadap penolakan Omnibus Law," katanya.

Harif membeberkan sampai sejauh ini semua organisasi kesehatan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Hanya ada beberapa perwakilan saja yang diundang di kantor Menko PMK untuk sebatas mendengarkan.

Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah membatalkan RUU Omnibus law tentang kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News