Ribuan Perusahaan Bandel, BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp 29 Miliar
jpnn.com - MANADO – Ribuan perusahaan di Manado ternyata bandel. Perusahaan-perusahaan itu tak membayar iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tepat waktu.
Hingga Mei 2016, sebanyak 1.488 perusahaan tak menyetor kewajibannya itu. Akibatnya, BPJS ketenagakerjaan mengalami kerugian sebesar Rp 29,8 miliar.
”Ada 3.387 perusahaan yang beroperasi, namun 1.488 tidak membayar iuran tepat waktu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Janwar Hermawan, Kamis (30/6) kemarin.
Dia menambahkan, sesuai prosedur, pihak perusahaan wajib membayar iuran tiap bulan.”Setiap bulan kami terus melayangkan surat di beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban tiap bulan,” terangnya.
Menurutnya, sejauh ini ada 150 perusahaan yang akan diproses hukum karena tidak memenuhi kewajiban.
”Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait, dan akan memproses 150 perusahaan yang tidak mengindahkan sama sekali surat pemberitahuan kewajiban membayar iuran, salah satunya PT Bangun Wenang Beverages Company yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara (Minut), ” katanya.
Dia mengimbau seluruh perusahaan agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.
Dia menambahkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Sulut, Manado termasuk paling dominan menunggak pajak.”Manado paling banyak menunggak pajak,” tutup Iwan, sapaan akrabnya. (mp/jos/jpnn)
MANADO – Ribuan perusahaan di Manado ternyata bandel. Perusahaan-perusahaan itu tak membayar iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penuhi Kebutuhan Gula Masyarakat, PT SGN Segera Giling Tebu Petani
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan