Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
Sabtu, 29 Maret 2025 – 05:42 WIB

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sesuai instruksi Pak Wali Kota, kita salurkan semuanya," ujarnya.
Terkait tenaga honorer, kata Edy, karena tidak ada landasan hukumnya, Pemkot Banjarmasin tidak bisa memberikan THR.
"Terkecuali bagi mereka yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas," ujarnya.
“Di luar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. Tinggal kebijakan masing-masing SKPD saja," demikian Edy. (antara/jpnn)
Berbeda dengan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, para honorer pilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK