Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana
Jumat, 02 Desember 2011 – 22:02 WIB
Hanya saja, sepertinya belum semua temuan PPATK itu ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Yusuf menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya itu ke penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, PPNS Ditjen Pajak ataupun KPK.
Baca Juga:
Khusus laporan ke KPK, biasanya jika temuan PPATK itu terkait dengan penyelenggara negara. Yusuf mencontohkan, temuan PPATK yang dilaporkan ke KPK adalah kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan aliran dana terkait kasus M NAzaruddin.
"Kita laporkan kepada penegak hukum. Penegak hukum harus memproses itu," ucap mantan jaksa yang pernah menyidangkan perkara mantan Presiden Soeharto itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa transaksi dan rekening tak wajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda