Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana

Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana
Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana
Hanya saja, sepertinya belum semua temuan PPATK itu ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Yusuf menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya itu ke penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, PPNS Ditjen Pajak ataupun KPK.

Khusus laporan ke KPK, biasanya jika temuan PPATK itu terkait dengan penyelenggara negara.  Yusuf mencontohkan, temuan PPATK yang dilaporkan ke KPK adalah kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan aliran dana terkait kasus M NAzaruddin.

"Kita laporkan kepada penegak hukum. Penegak hukum harus memproses itu," ucap mantan jaksa yang pernah menyidangkan perkara mantan Presiden Soeharto itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa  transaksi dan rekening tak wajar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News