Ribuan Warga Terancam tak Bisa Ikut Pemilu

Ribuan Warga Terancam tak Bisa Ikut Pemilu
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

Selain itu, mereka mungkin merasa belum membutuhkannya. Ketika butuh, mereka akan berbondong-bondong melakukan perekaman. Dari angka tersebut, rata-rata mereka adalah pemilih pemula yang masih berusia belasan.

Saat ini di Kecamatan Wiyung memang tidak bisa dilakukan perekaman. Sebab, sudah sekian lama alat biometrik yang mereka miliki rusak.

Karena itu, warga diminta melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Jambangan dan kantor dispendukcapil di Siola.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dukuh Pakis Hanung Mardita mengatakan, kurang lebih ada 5.000 warga di wilayahnya yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal, pihaknya juga sudah menyurati warga melalui kelurahan setempat. "Kami juga harus melakukan verifikasi ulang.

Takutnya, sebagian di antara mereka sudah pindah rumah tetapi tidak melapor. Soalnya, ini data dari dispenduk," ucapnya. Bukan hanya itu, ada juga warga yang sudah meninggal tapi tidak membuat surat kematian.

Di sisi lain, jumlah warga Benowo yang belum melakukan perekaman e-KTP lebih sedikit dibanding Dukuh Pakis dan Wiyung. Hanya 269 orang.

"Kami terus berkoordinasi dengan kelurahan hingga RT/RW untuk meminta warga segera melakukan perekaman," ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Benowo Dariyanto kemarin. (omy/c17/tia/jpnn)


Sebanyak 9.000 warga belum melakukan perekaman e-KTP dan berpotensi tidak bisa mengikuti pemungutan suara pemilu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News