Ribut Soal Narkoba, Syukri Meregang Nyawa Ditikam Teman Sendiri

Ribut Soal Narkoba, Syukri Meregang Nyawa Ditikam Teman Sendiri
Polisi meringkus Feri Ardiansyah (tengah). Foto: Jambi Ekspres/jpg

"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.

Kejadian pembunuhan itu, sambungnya, terjadi pada 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia juga menyebutkan jika pelaku dan korban ini merupakan pengguna narkoba.

"Mereka ini pengguna narkoba. Pelaku dan korban juga berteman," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)


Syukri Wijaya, 27, warga RT 19, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tewas meregang nyawa ditangan temannya sekaligus tetangganya sendiri, Feri Ardiansyah, 30.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News