Ribut Soal Narkoba, Syukri Meregang Nyawa Ditikam Teman Sendiri
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:11 WIB

Polisi meringkus Feri Ardiansyah (tengah). Foto: Jambi Ekspres/jpg
"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.
Kejadian pembunuhan itu, sambungnya, terjadi pada 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia juga menyebutkan jika pelaku dan korban ini merupakan pengguna narkoba.
"Mereka ini pengguna narkoba. Pelaku dan korban juga berteman," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)
Syukri Wijaya, 27, warga RT 19, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tewas meregang nyawa ditangan temannya sekaligus tetangganya sendiri, Feri Ardiansyah, 30.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran