Ribut soal Uang, Penjaga Pintu Rel KA di Jakbar Tusuk Teman

Ribut soal Uang, Penjaga Pintu Rel KA di Jakbar Tusuk Teman
Penjaga pintu rel kereta api di Tambora, Jakarta Barat, AG (40) memakai baju tahanan Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (26/4). AG disangka membunuh rekan kerjanya AA (56) karena berselisih soal uang hasil jaga pintu rel. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

Usai menusuk korban, tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Ady mengatakan, tersangka sempat buron selama empat hari sebelum ditangkap polisi pada Senin (19/4).

"Tersangka mengaku saat itu bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten," katanya.

Karena perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia kepada tersangka.

"Ancaman (hukuman) 15 tahun penjara," kata Ady. (antara/jpnn)

Korban sempat melawan. Tetapi tersangka dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk AA di bagian leher.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News