Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023, Enggak Usah Kaget, Begini Cara Hitungnya
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (15/2) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika kubu Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama tidak mengajukan banding, maka vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
Lantas, kapan anggota Brimob eks ajudan Ferdy Sambo itu bebas?
Sebagai gambaran, yuk, bandingkan dengan yang dialami AKBP Raden Brotoseno, anggota Polri yang terjerat kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raden Brotoseno pada Januari 2017.
Lima tahun itu setara dengan 60 bulan.
Raden Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016.
AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Richard Eliezer bisa bebas pada Juli 2023, setelah pada Rabu kemarin eks ajudan Ferdy Sambo itu divonis 18 bulan penjara. Begini cara menghitungnya.
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor