Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama

Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," terangnya.
Fakta Hukum di Persidangan
Dipaparkan bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
"Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J," kata I Ketut Sumedana.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kejagung menjelaskan pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara kok jadi heboh?
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar