Richard Lee Digugat Mantan Kuasa Hukum, Dituntut Ganti Rugi Rp 20,7 Miliar

Richard Lee Digugat Mantan Kuasa Hukum, Dituntut Ganti Rugi Rp 20,7 Miliar
Razman Arif Nasution seusai melaporkan gugatan kepada Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee digugat oleh mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Razman mendaftarkan gugatan tersebut secara E-court.

"Tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi, gugatan terhadap Dokter Richard Lee," kata Razman saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Melalui kuasa hukumnya, Bintomawi Siregar, Razman mengungkapkan gugatan ini sehubungan dengan pemutusan kontrak sepihak oleh Dokter Richard Lee.

Dalam permasalahan tersebut, Razman merasa dirugikan materiel dan imateriel.

Menyusul hal itu, maka Razman menuntut ganti rugi senilai Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.

"Materielnya Rp 5,7 miliar, imaterielnya Rp 15 miliar," ungkap Bintomawi Siregar.

Sebelumnya, Razman menjadi kuasa hukum Dokter Richard Lee terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee digugat oleh mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution atas dugaan pemutusan kontrak sepihak yang merugikan Rp 20,7 Miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News