Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB

Foto : Zulham Mubarak/JAWA POS
Menurut Irwan, ketentuan itu akan membatasi BHP menaikkan tarikan biaya pendidikan. Apalagi, biaya operasional itu tidak termasuk biaya bangunan, gaji guru dan karyawan, serta pengadaan fasilitas. ’’Pendidikan itu sekarang memang mahal. Makanya, ada UU BHP ini,’’ katanya.
Untuk biaya pendidikan tinggi, jelas Irwan, juga berlaku pendekatan yang sama. Irwan memaparkan, pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah harus menanggung paling sedikit 1/2 dari biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Lalu, biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Balik lagi, silakan untuk 1/6 sisanya kampus kreatif,’’ ujarnya. Dia juga menambahkan adanya keharusan bagi kampus untuk menyediakan kuota 20 persen bagi mahasiswa yang tidak mampu dari total seluruh mahasiswa yang terdaftar.
Irwan juga tidak yakin pihak asing akan tertarik untuk berinvestasi di kampus. Sebab, sebagai lembaga nirlaba, bagian terbesar dari keuntungan yang diperoleh dari cabang-cabang usaha yang dikembangkan kampus harus masuk ke kas kampus. ’’Kalau sampai melanggar aturan ini, kampus bisa kena sanksi,’’ tandasnya.
JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah