Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB

Foto : Zulham Mubarak/JAWA POS
Ketua Komisi X Irwan Prayitno mengaku tidak mengerti mengapa mahasiswa menuding UU BHP sebagai wujud komersialisasi dunia pendidikan. ’’Saya kira penolakan itu terjadi karena mahasiswa tidak mengetahui hasil akhir pembahasan UU BHP,’’ kata legislator dari PKS itu.
Menurut dia, UU BHP justru menegaskan sifat lembaga pendidikan sebagai lembaga nirlaba. Artinya, aktivitas lembaga pendidikan tidak boleh berorientasi pada keuntungan.
Dalam UU itu, jelas Irwan, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Sisanya yang sepertiga, silakan BHP kreatif mencari,’’ ujarnya.
JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah