Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP

Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Foto : Zulham Mubarak/JAWA POS
JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna yang digelar Rabu (17/12). Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu diwarnai kericuhan saat mahasiswa yang ikut hadir memprotes keputusan tersebut.

Ironisnya, RUU itu digedok dengan kehadiran anggota dewan yang tak sampai 10 persen. Bahkan, saat rapat dimulai pukul 12.35, wakil rakyat yang terlihat hanya 91 orang. ’’Sebenarnya RUU ini sudah baik. Tapi, memang tidak bisa memuaskan semua orang,’’ ujar Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi kemarin. Semua fraksi di DPR mendukung pengesahan RUU BHP menjadi undang-undang.

Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Anwar Arifin mengatakan, otonomi dalam pendidikan formal hanya dapat dilaksanakan jika pendidikan formal mengelola dana secara mandiri. Fraksi Golkar, katanya, menilai UU itu telah memberikan panduan yang jelas terkait tanggung jawab negara dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan.

RUU BHP, tambah Anwar, juga sangat berpihak pada peserta didik dan menerapkan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengelola BHP sesuai ketentuan. ’’Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasi,’’ katanya.

Anggota Fraksi Amanat Nasional Ade Firdaus mengungkapkan, fraksinya jelas mendukung pengesahan rancangan UU itu. Namun, dia meminta pemerintah pusat dan daerah mau menanggung dua pertiga dari biaya operasional pendidikan dalam implementasinya.

JAKARTA – Setelah terkatung-katung tiga tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News