Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan tidak Banyak Cari Alasan untuk Mencicil THR

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta kepada perusahaan di wilayah Jabar, agar tidak mencicil dana THR Idulfitri 1444 H untuk pegawainya.
"Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi, pada intinya melarang mencicil THR. Lalu, rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.
Taufik mengatakan permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.
"Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di Jabar tidak mencicil pembayaran THR Idulfitri 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom