Rieke Duga RS Mitra Keluarga Kalideres Langgar Hukum

Rieke Duga RS Mitra Keluarga Kalideres Langgar Hukum
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rieke Diah Pitaloka angkat suara terkait kasus kematian bayi usia empat bulan Tiara Debora Simanjorang. Anggota Pansus UU BPJS (2010-2011) ini menduga RS Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar hukum.

Ini disampaikan Rieke menyikapi kematian bayi Debora, peserta BPJS yang meninggal dunia karena diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.

"Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya, sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum," ujar Rieke dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/9).

Dia membeberkan bahwa kebijakan RS tersebut diduga melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan. Antara lain UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 Ayat 2 berbunyi; "Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.

Kedua, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Pasal 32 ayat 1 berbunyi “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu".

Sedangkan Pasal 32 ayat 2 berbunyi “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka".

Lalu, Pasal 190 ayat 1 “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Sementara pada Pasal 190 ayat 2 disebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Rieke merekomendasikan agar BPRS dan Dinkes DKI mengusut tuntas kasus bayi Tiara Debora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News