Rieke: Kami Tak Ingin Presiden Melanggar UU

Rieke: Kami Tak Ingin Presiden Melanggar UU
Suasana Konpers soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Pressroom DPR, Jumat (2/6). Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini merupakan salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.

Diketahui, RUU ini telah selesai harmonisasi di Badan Legislasi pada 31 Januari 2017. Kemudian, disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam paripurna 6 April 2017. Disusul pengiriman draftnya oleh pimpinan dewan kepada Presiden Joko Widodo.

Surat dewan diterima oleh pemerintah pada 7 April 2017. Nah, presiden harus menugasi menteri yany mewakili untuk membahas RUU tersebut bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

"Kami juga tidak ingin presiden melanggar undang-undang, karena tanggal 6 Juni 2017 batas waktu presiden mengirim Surpres," ujar Rieke, saat konferensi pers di Pressroom DPR, Jumat (2/6).

Hadir dalam konferensi pers itu Ketua Komnas Perempuan Azriana, Anggota Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila.

Pada kesempatan itu, Azriana memyampaikan catatan bahwa dalam 5 tahun terkahir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi terjadi di ranah publik maupun komunitas.

"Kekerasan yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya. Tahun 2016 kasus kekerasan seksual berjumlah 5.765 kasus," ujar Azriana.

Karena itu, mereka mendorong pemerintah segera menunjukkan keberpihakan terhadap RUU tersebut. Tentunya dengan segera membahasnya bersama DPR.(fat/jpnn)


Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Penghapusan Kekerasan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News