Rieke: Kasus Baiq Nuril jadi Momentum Sahkan Revisi UU ASN
Kamis, 22 November 2018 – 06:53 WIB

Baiq Nuril (tengah) dan Rieke Diah Pitaloka. Foto: Humas MPR
Lebih lanjut Rieke berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang akan memperjuangkan Nuril agar bisa kembali dipekerjakan.
"Karena Bu Nuril dipecat akibat tuduhan yang tidak terbukti di pengadilan," paparnya. Selain itu, Rieke juga meminta agar UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. (boy/jpnn)
Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kasus Baiq Nuril yang merupakan tenaga honorer harus menjadi momentum agar revisi UU ASN segera disahkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel