Rieke: Nuril Korban Pelecehan Kok Malah Dipenjara
jpnn.com, MATARAM - Anggota Fraksi PDI perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan seorang perempuan di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, sedang membutuhkan dukungan atas kasus yang menimpanya.
Kepada jpnn.com, Rabu (24/5), Rieke yang saat ini berada di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, mengatakan Nuril adalah honorer yang mengabdi di SMAN 7 Mataram.
Kini dia dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1, junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ibu Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017. Dia diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya, kepala sekolah inisial HM," ujar Rieke melalui pesan singkat.
Rieke menyayangkan proses hukum yang dihadapi Nuril.
Sebab, perempuan itu harus dipenjara, sementara HM yang terindikasi kuat pelaku pelecehan seksual saat ini naik jabatan dari kepala sekolah menjadi kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Saat ini, Rieke bersama sejumlah aktivis di NTB sedang berada di PN Mataram, untuk mengawal persidangan Nuril.
Dia menjelaskan bahwa Nuril dituduh mentransmisikan rekaman elektronik bermuatan kesusilaan antara HM dengan Nuril.
Anggota Fraksi PDI perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan seorang perempuan di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, sedang membutuhkan dukungan atas
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke
- Kalau Terpilih, Ganjar Berjanji Tak Akan Mengeklaim Bansos Milik Presiden
- Ganjar Teken Kontrak Politik, Isinya Komitmen Perjuangkan Pesantren di Indonesia
- Sindir Prabowo yang Bicara soal Pupuk di Jateng, Ganjar: Anda Mainnya Kurang Jauh