Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya
Senin, 30 Desember 2024 – 12:00 WIB

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, Rieke merasa yakin pimpinan MKD bakal menjalankan kerja sesuai aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.
"Pasal 2 Ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku belum bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) demi mengklarifikasi hal ini lebih dahulu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan