Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah

Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah
Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah
Kemudian, lanjut Rieke, syarat verifikasi dan perlunya surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan sesungguhnya tidak perlu dan hanya akan menambah beban bagi nelayan. Contohnya, nelayan dengan kapal 11 GT dari Ciamis, Sukabumi dan Indramayu yang tidak bertambat labuh pada fasilitas Pelabuhan Perikanan akibat aturan tersebut harus menunggu verifikasi dan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat di Bandung.

Hal serupa juga dapat terjadi pada nelayan dengan kapal 15 GT dari Pacitan, Cilacap dan Brebes. "Maka akibat aturan pada Perpres 15 tahun 2012 harus ke Semarang dulu untuk mendapatkan BBM Solar pada SPDN/SPBN yang ada di daerahnya," ujarnya.

Rieke justru menuding Presiden SBY ingkar terhadap programnya sendiri, karena sebelumnya telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peningkatan kehidupan nelayan. Di antaranya Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional, salah satu programnya adalah pembangunan 1000 unit kapal nelayan berukuran DI ATAS 30 QGT hingga tahun 2014.

Kemudian ada Keppres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat (disebut program klaster 4) yang salah satu programnya Peningkatan Kehidupan Nelayan. Tak hanya itu, ada pula Inpres Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur program Perlindungan Nelayan yang salah satu isinya berupa instruksi kepada Menteri ESDM untuk memfasilitasi BBM Subsidi bagi nelayan dengan kapal  60 GT.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News