Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah

Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah
Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini memuat harga baru BBM bersubsidi bagi rakyat yang dianggap layak mendapatkan subsidi BBM.

Menurut Rieke,  jenis BBM tertentu yang dimaksud adalah minyak tanah (kerosene) dengan harga Rp2500 per liter, bensin (gasoline) RON 88 Rp4500 per liter, serta solar  Rp 4500 per liter. Persoalannya, Perpres itu ternyata menambah beban penderitaan masyarakat.

Rieke menyebut salah satu contoh imbas akibat Perpres itu, yakni konsumen pengguna dari perusahaan perikanan yang “diperbolehkan” menggunakan BBM bersubsidi dengan jenis minyak solar (gas oil). Konsumen yang dimaksud salah satunya adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten, kota yang dengan ukuran maksimum 30 GT (Gross Tonage).

Artinya, untuk nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT akan dikenakan tarif BBM Non-Subsidi yang harganya mencapai dua kali lipat dari harga BBM Bersubsidi. "Dampaknya akan ada beban biaya BBM sebesar 60 persen hingga 70 persen untuk operasional kapal yang jelas berat bagi para nelayan," kata politisi PDI Perjuangan, itu Kamis (23/2).

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News