Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali, Sang Algojo Sempat Berhenti

Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali, Sang Algojo Sempat Berhenti
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (26/11). Foto: Antara Aceh/HO

Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin dengan hukuman 100 kali cambuk.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, tetapi algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," kata Ivan.

Dia menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi.

Namun, karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.

"Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata Ivan. (antara/jpnn)

Hukuman cambuk sebanyak 150 kali itu merupakan yang maksimal dan baru pertama kali terjadi di Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News