Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali, Sang Algojo Sempat Berhenti
Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin dengan hukuman 100 kali cambuk.
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, tetapi algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," kata Ivan.
Dia menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi.
Namun, karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.
"Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata Ivan. (antara/jpnn)
Hukuman cambuk sebanyak 150 kali itu merupakan yang maksimal dan baru pertama kali terjadi di Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Adek
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
- Seekor Gajah Sumatra Ditemukan dalam Kondisi Terluka di Aceh Timur
- Pemkab Aceh Timur Desak UNHCR Merelokasi 154 Pengungsi Rohingya
- Puluhan Ribu Keluarga di Aceh Terima Terima Bantuan Pangan Tahap Pertama
- Banjir Melanda 5 Kecamatan di Aceh Timur
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain