Riri Khasmita Berkomplot Dengan Notaris? Pengacara Bilang Begini
Kamis, 25 November 2021 – 14:17 WIB
Sebelumnya, keluarga Nirina Zubir menjadi korban kasus dugaan mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Saat ini Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya tak mengenal tiga oknum notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan