Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim

jpnn.com - JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Setiadji mengatakan sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.
“Saya sampai sekarang belum terima berita (penetapan tersangka, red) dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa,” kata Anton saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (23/10).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
“Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya,” ujar Raden Prabowo, Jumat (23/10).
Seperti diberitakan sebuah media, Risma disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya.
“Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025