Rita Sumarni Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KPU Sumbar

Rita Sumarni Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KPU Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: antarasumbar/Istimewa

Menurutnya adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.

Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.

"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," tambah dia.

Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.

"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," lanjut dia.

Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada unggahan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.

BACA JUGA: Polisi Ultimatum Pelaku Perampokan Driver Taksi Online: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas

"Saya selalu bolak balik Padang-Solok, tiga kali dalam seminggu dan selama ini aman saja, baru kemarin ada masalah. Kami selama ini patuh selalu menjalani protokol yang ada," jelas dia. (antara/jpnn)

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Rita Sumarni resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News