Rita Widyasari Dipecat, Golkar Kaltim Mulai Ribut

Rita Widyasari Dipecat, Golkar Kaltim Mulai Ribut
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dalam poin ketiga Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: KEP-264/DPP/GOLKAR/XII/2017 yang menyatakan Sofyan sebagai plt disebutkan bisa melakukan penataan kelembagaan organisasi dan bila dianggap perlu dapat merevitalisasi.

“Yang mesti digarisbawahi adalah kata ‘bila perlu’. Menurut saya, perombakan belum diperlukan,” ujarnya.

“Sebaiknya pengurus yang sekarang didayagunakan agar tetap solid,” terangnya.

Djailani mengungkapkan, sebaiknya Sofyan fokus terhadap persiapan penyelenggaraan musyawarah daerah luar biasa (musdalub). Sebab, itu merupakan tugas utama plt ketua.

Djailani menyarankan Sofyan membentuk panitia penyelenggaraan musdalub. Jadi, ada pihak yang mengurus organisasi, ada pula yang bertugas menyukseskan musdalub.

Bila nanti musdalub mengeluarkan nama ketua definitif yang baru, baru bisa dilakukan pengaturan kelembagaan. “Bila ketua definitif terpilih, tak masalah ada perombakan pengurus Golkar,” tegasnya.

Djailani mengimbau fungsionaris Golkar lainnya untuk mendukung plt ketua dalam mengawal penyelenggaraan musdalub. “Sangat berdosa bila kami tak mendukung. Sama saja tidak mengindahkan keputusan dari pusat,” ujarnya.

Namun, dalam hal ini, Sofyan sebagai orang yang ditunjuk jangan melebih-lebihkan wewenang dari DPP tersebut. Apalagi, dengan rencana Sofyan yang akan menyetor kandidat cagub Golkar berdasarkan hasil survei.

Setelah Rita Widyasari diberhentikan sebagai Ketua DPD Golkar, kini muncul suara agar bupati Kukar nonaktof itu dicabut statusnya sebagai bakal cagub Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News