Rizal Calvary: Timah butuh Benchmark dengan Single Market

Rizal Calvary: Timah butuh Benchmark dengan Single Market
Timah batangan. Foto: www.thinglink.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengkaji keputusan Menteri Perdagangan pada tahun 2019 terkait izin melantainya komiditas timah di Jakarta Foreign Exchange. Pasalnya kebijakan itu dinilai menyebabkan harga timah melorot.

Pengamat Ekonomi, Rizal Calvary Marimbo mengatakan, untuk kembali menggairahkan harga timah, perlu ada kajian terhadap keputusan yang diambil oleh Enggartiasto Lukita.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2020, harga timah terus menurun sampai dibawah USD 15,000 per metric ton, harga ini lebih rendah USD 5,000 per metric ton dari sebelumnya. Alhasil negara kehilangan pendapatan devisa sebesar USD 400,000,000 setara dengan IDR 5,6 triliun.

"Saya kira kita perlu menegakan single market saja. Benchmark jangan kebanyakan. Akibatnya, harga timah jeblok. Sementara disecondary market kinclong," katanya.

Muncul dua Bursa yang kemudian dinilai merusak (disrupsi) acuan harga dan menyebabkan terpuruk-nya timah. Dampaknya, perdagangan timah Indonesia melalui secondary market di Singapura meningkat tajam, naik sekitar 100% sepanjang semester I/2019 disebabkan oleh menurunnya kepercayaan pihak asing terhadap pasar Indonesia.

Peningkatan perdagangan melalui secondary market di Singapura tersebut, juga mengakibatkan meningkatnya country risk perdagangan timah murni batangan di Indonesia. Pelaku pasar timah, khususnya end user, lebih memilih pembelian timah asal Indonesia melalui Singapura karena Indonesia dinilai rendah dalam kepastian hukum terkait dengan perdagangan timah murni batangan.

Meningkatnya country risk tersebut, juga mendegradasi kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga timah, dan menurunkan kepercayaan global terhadap Indonesia.

Untuk itu, Rizal mengharapkan, pemerintah mengembalikan kebijakan ekpor timah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 tahun 2013. Dalam aturan tersebut tegas, harga timah Indonesia menjadi acuan harga timah murni dunia serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Pemerintah diminta untuk mengkaji keputusan Menteri Perdagangan pada tahun 2019 terkait izin melantainya komiditas timah di Jakarta Foreign Exchange

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News