Rizal Ramli Percaya Diri Uji Materi PT 20 Persen Dikabulkan
Jumat, 04 September 2020 – 18:37 WIB

Rizal Ramli (tengah) bersama pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan) memberikan keterangan pers di gedung MK, Jumat (4/9) usai mendaftarkan judicial review. Foto: Ricardo/JPNN
Menurut dia, politik uang hanya menguntungkan cukong.
Calon pemimpin tentu akan meminta uang ke cukong, untuk bisa melaksanakan politik uang.
"Mari lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah, supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa," ungkap dia.
"Namun demokrasi kriminal bekerja untuk cukong, bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Ini harus diubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government dan ini perjuangan yang penting dan strategis," pungkas Rizal. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rizal Ramli kembali mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi