Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI
Kamis, 18 Juli 2019 – 19:43 WIB

Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com
Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Belakangan, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin dalam kasus tersebut.
Meski demikian KPK tak patah arang. Lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
(boy/jpnn)
KPK dikabarkan kembali meminta kehadiran mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli untuk diperiksa terkait korupsi BLBI
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance