Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI
Kamis, 18 Juli 2019 – 19:43 WIB
Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Belakangan, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin dalam kasus tersebut.
Meski demikian KPK tak patah arang. Lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
(boy/jpnn)
KPK dikabarkan kembali meminta kehadiran mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli untuk diperiksa terkait korupsi BLBI
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI