Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus KDRT
Kamis, 29 September 2022 – 16:29 WIB

Rizky Billar. Foto: Instagram/rizkybillar
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (29/9).
Dia dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut, Billar disangkakan pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Nurma kepada awak media.
Nurma mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti visum Lesti Kejora.
"Semalam visum," ujar dia.
Aktor Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara atad dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
- Dukung Timnas Indonesia Melawan Bahrain, Rizky Billar: Peluang Itu Masih Ada