Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba

Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba
Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Denpasar Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Petugas BNNK ketika itu menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja kering seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan. (antara/jpnn)

Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda p 1 miliar terkait kepemilikan narkoba berupa ganja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News