Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba
Kamis, 30 September 2021 – 02:25 WIB
Petugas BNNK ketika itu menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja kering seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan. (antara/jpnn)
Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda p 1 miliar terkait kepemilikan narkoba berupa ganja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI