Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba
Kamis, 30 September 2021 – 02:25 WIB

Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Denpasar Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Petugas BNNK ketika itu menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja kering seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan. (antara/jpnn)
Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda p 1 miliar terkait kepemilikan narkoba berupa ganja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol