RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini

RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tim khusus dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 99 kilogram. Polisi menangkap empat orang tersangka di lokasi yang berbeda.

Pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan penyergapan pertama dilakukan polisi pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa.

Dalam operasi itu polisi menangkap tersangka RJ (30) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh dan ZF (27) warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

"Petugas menyita dari kedua tersangka barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC," ucap Kombes Hadi.

Barang haram yang dibawa kurir narkoba berinirial RJ dan ZF itu ditemukan polisi di bagian kursi tengah di dalam 2 tas ransel warna hitam.

Kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan.

"Rencananya sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan (tersangka) dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta," beber Hadi.

Kombes Hadi Wahyudi mengungkap kronologi penangkapan RJ dan ZF, pembawa puluhan kilogram narkoba yang dijanjikan upah Rp 150 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News