RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
Rabu, 06 April 2022 – 07:17 WIB
Kemudian, dalam operasi penyergapan kedua, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kg.
"Satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)
Kombes Hadi Wahyudi mengungkap kronologi penangkapan RJ dan ZF, pembawa puluhan kilogram narkoba yang dijanjikan upah Rp 150 juta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa