RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
Rabu, 06 April 2022 – 07:17 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Kemudian, dalam operasi penyergapan kedua, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kg.
"Satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)
Kombes Hadi Wahyudi mengungkap kronologi penangkapan RJ dan ZF, pembawa puluhan kilogram narkoba yang dijanjikan upah Rp 150 juta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu