RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini

RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Kemudian, dalam operasi penyergapan kedua, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kg.

"Satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)

Kombes Hadi Wahyudi mengungkap kronologi penangkapan RJ dan ZF, pembawa puluhan kilogram narkoba yang dijanjikan upah Rp 150 juta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News